

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution bilang pada pasal 80, dijelaskan penyandang disabilitas diperbolehkan mengendarai sepeda motor khusus atau yang dimodifikasi di jalan raya asalkan mengantongi SIM D, untuk kepengurusannya lebih mudah dan sudah difasilitasi, bagi yang mengajukan pembuatan SIM pada saat ujian bisa menggunakan kendaraan sendiri.
Syarat pengurusan SIM D:
– Permohonan tertulis
– Memiliki pengetahuan peraturan berlalu lintas jalan
– Memiliki teknik dasar kendaraan bermotor
– Usia minimal 17 tahun
– Sehat Jasmani & Rohani dibuktikan dengan surat Kesehatan
– Lulus tes psikologi
– Lulus ujian teori dan praktik
Untuk biaya SIM D:
– Buat baru :Rp 50.000,-– Perpanjang: Rp 30.000,-

AKP Ramadhan menjelaskan untuk penyandang tunanetra dan tunarungu, masih belum diperkenankan, karena saat tes kesehatan akan terkendala dan kendaraan para difabel tergantung kebutuhan masing-masing. Yang pasti kendaraan akan dicek mulai dari rem, lampu-lampu dan komponen lain, jika ada yang kurang, akan disarankan melakukan perbaikan agar lebih aman